Bawaslu Mulai Sosialisasikan PKPU Tentang Kampanye, APS dan APK yang Langgar Aturan Siap-siap Dieksekusi?

Rabu 11-10-2023,13:44 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Tahapan menuju Pemilu 2024 semakin dekat. Beberapa aturan yang menyangkut tahapan pelaksanaan Pemilu khususnya yang berkaitan dengan tahapan masa kampanye pun, mulai di atur oleh pihak penyelenggara Pemilu.

Teranyar, Bawaslu Bengkulu Utara mulai mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. 

Dalam PKPU, itu sudah diatur secara jelas. Ada dua objek yang menjadi sasaran himbauan bagi Bawaslu kepada seluruh peserta Pemilu 2024 khususnya para bakal calon legislatif (Bacaleg) yang saat, ini rame-rame sudah melakukan pemasangan terhadap atribut kampanyenya baik berupa APS maupun APK.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan TPA Tak Ganggu Aktivitas Pembuangan Sampah di Ketahun, Camat Titip Pesan ini untuk Pemulung

APS sendiri adalah alat peraga sosialisasi yang meliputi berupa bendera dan nomor urut partai politik, "Tanpa Memuat visi, misi, program atau citra diri serta unsur ajakan". Selanjutnya, APS dapat dipasang sebelum masa kampanye atau dalam pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu.

Selanjutnya yang dimaksud dengan APK adalah alat peraga kampanye berupa reklame, spanduk atau umbul-umbul yang paling sedikit memuat visi, misi program atau citra diri peserta Pemilu.

Dan APK "Hanya dapat dipasang saat masa kampanye" hingga berisi ajakan untuk memilih peserta Pemilu.

Dikonfirmasi Radarutara.id, Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi, membenarkan. Bahwa saat, ini pihak KPU dan Bawaslu mulai mensosialisasikan tentang PKPU yang mengatur Kampanye.

"Diharapkan PKPU itu bisa menjadi acuhan bagi seluruh Bacaleg atau peserta Pemilu 2024 dalam membuat dan memasang atribut APS atau APK," ungkap Mulyadi.

BACA JUGA:Duh, Kasihan Warga! PDAM Unit Putri Hijau Pamit ke Kecamatan untuk Berhenti Beroperasi, Ini Alasannya

Kendati PKPU tentang kampanye itu mulai disosialisasikan, namun hingga saat ini kata Mulyadi, pihak Bawaslu atau KPU belum memberikan instruksi terhadap penertiban kepada seluruh bentuk APS atau APK yang sudah terlanjur dipasang oleh para peserta Pemilu saat ini.

"Tugas kami bersama PPKD saat ini baru diperintahkan untuk mendata seluruh APS atau APK yang terpasang. Dan pendataan itu sudah mulai kita lakukan. Selanjutnya hasil pendataan akan kita laporkan ke Bawaslu," tandasnya.

Lebih jauh, ditambahkan Mulyadi, Panwaslu dan PPKD akan bergerak melakukan penertiban terhadap atribut APS dan APK setelah nantinya ada instruksi secara khusus yang disampaikan oleh Bawaslu dan KPU.

"Kalau nanti sudah ada aturan bakunya dan sudah ada instruksi dari Bawaslu atau KPU, maka kita akan bergerak. Sementara ini kita masih menunggu," demikian Mulyadi.*

Kategori :