Polisi Akan Gunakan Bukti-bukti ini untuk Jerat Pimpinan KPK pada Kasus Dugaan Pemerasan Mentan Yasin Limpo

Minggu 08-10-2023,20:12 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

Selanjutnya yang dimaksud penerimaan tidak sah dalam perkara, ini menurut Ade, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Atau dalam hal ini menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah atau janji dengan cara melawan hukum," imbuh Kombes Ade.

Lebih lanjut Ade, timnya akan terus menggali keterangan saksi-saksi hingga mengumpulkan bukti lain supaya kasus ini dapat berlanjut kepada penetapan tersangka.

"Dengan adanya bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan dan untuk menemukan tersangka," masih Ade.

BACA JUGA:5 Koin Rupiah Terbitan Bank Indonesia Ini Mengandung Emas, Ada yang Beratnya Mencapai 50 Gram

Terpisah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengaminkan kenaikan status kasus penanganan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini.

"Jadi yang jelas saya mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Tapi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik," ungkap Kapolri kepada media saat di Gor UNY Sabtu 7 Oktober 2023. 

Kapolri menambahkan, pihaknya akan berusaha cermat dan sangat berhati-hati dalam menyikap laporan ini. Mengingat kata Kapolri, laporan tersebut disampaikan oleh orang dan lembaga yang dikenal publik.

"Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," pungkasnya. 

Lebih jauh, Kapolri, turut berpesan kepada penyidik agar dapat menangani perkara tersebut secara profesional.

"Apakah ini bisa diproses lanjut atau apakah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kira Polri transparan," demikian Kapolri.*

Kategori :