Polisi Akan Gunakan Bukti-bukti ini untuk Jerat Pimpinan KPK pada Kasus Dugaan Pemerasan Mentan Yasin Limpo

Polisi Akan Gunakan Bukti-bukti ini untuk Jerat Pimpinan KPK pada Kasus Dugaan Pemerasan Mentan Yasin Limpo

Polisi Akan Gunakan Bukti-bukti ini untuk Jerat Pimpinan KPK pada Kasus Dugaan Pemerasan Menteri Pertanian Yasin Limpo--

RADARUTARA.ID- Status penyelidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada pimpinan KPK oleh eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, resmi dinaikkan oleh pihak Polda Metro Jaya menjadi penyidikan pada Jumat 6 Oktober 2023.

Naiknya status penyelidikan pada pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian RI, menjadi penyidikan oleh Polda Metro Jaya, itu pun turut didukung oleh beberapa barang bukti permulaan yang kuat. Seperti foto-foto pertemuan antara pimpinan KPK, Firli bersama esk Menteri Pertanian RI di salah satu lapangan bulu tangkis yang saat ini telah banyak beredar di media sosial.  

Dalam jumpa persnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan. Bahwa foto-foto yang beredar di banyak media sosial itu menjadi bagian dari salah satu barang bukti yang dimiliki oleh penyidik.

"Terkait dengan foto-foto yang beredar di masyarakat, telah direkomendasikan saat gelar perkara untuk menjadi bukti-bukti yang akan didalami lebih lanjut pada tahap penyidikan nantinya," kata Ade, seperti dikuti dari laman Republika pada Sabtu 7 Oktober 2023 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

BACA JUGA:Ini 4 Fakta Menarik Desa Tetebatu, Nomor 2 Pastinya Bikin Terkejut

Dikatakan Ade, foto pertemuan antara pimpinan KPK dengan eks Menteri Pertanian RI, itu sudah menjadi salah satu bukti kuat terkait dugaan pelanggaran hukum pada internal KPK.

Menurutnya, pada Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK telah diatur tentang larangan para Komisioner atau pejabat di KPK melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi di KPK.

"Jadi terjadi, bahwa ini nantinya masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami kuatkan bukti-bukti lainnya, untuk membuat terang peristiwa pidananya," ungkapnya.

Masih Ade, naiknya status dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini ke penyidikan resmi diundangkan dengan terbitnya surat perintah penyidikan (SPDP) pada Jumat 6 Oktober 2023, lalu. 

BACA JUGA:Hati-hati! yang Punya Istri dan Suami di Taiwan di Cek, Hari ini 35 Pasangan Pengantin Naik Ranjang

Selanjutnya, kata Ade, peningkatan status ke penyidikan, ini juga sudah didukung oleh gelar perkara dalam penentuan proses penyelidikan yang sudah berlangsung sejak 21 Agustus 2023.

"Dari gelar perkara yang dilakukan, direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian sekira kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023," bebernya.  

Dalam penanganan perkara, ini kata Ade, pihak Direskrimsus Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemeriksaan sesuai dengan terbitnya Sprindik yang mengacu ke penggunaan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 65 KUHP Pidana.

Diterangkan Ade, dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh timnya, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh sejumlah pegawai di KPK atau penerimaan tidak sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementerian Pertanian RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: