Ini Kriteria KPM yang Bakal Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Siapa Tahu Itu Kamu

Jumat 06-10-2023,17:38 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Pemerintah melalui Kementerian ESDM dalam waktu dekat ini akan membagikan rice Cooker gratis kepada masyarakat.

Totalnya bakal ada 680 ribu Rice Cooker yang bakal diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM).

Lantas apa siapa saja yang berhak menerima bantuan rice cooker ini?

BACA JUGA:Kabar Gembira Masyarakat Bakal dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Namun Dianggarkan Rp360 M, Sesuaikah?

Jika melihat di pasal 3 ayat 1 dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penerimaa bantuan ini adalah rumah tangga dengan kriteria 

1. Merupakan pelanggan dari PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Golongan tarif untuk rumah tangga kecil atau dengan tegangan daya 450  450 vol-ampere (R-1/TR)
  • Untuk Golongan rumah tangga kecil dengan daya 900 Vol-ampere  dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR), 
  • Golongan tarif keperluan rumah tangga kecil untuk tegangan 1.300 volt-ampere (R-1/TR)

BACA JUGA:Nikmati Sejuknya Air Sungai Trokon Curup, Objek Wisata Favorit Sejuta Umat

2. Rumah tangga yang tidak atau belum memiliki AML

Masih dari peraturan tersebut, pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan juga bahwa penerima AML pada ayat 1 itu juga harus berdasarkan dari validasi yang dilakukan oleh lurah/kades setempat.

Sementara itu, Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana  menjelaskan bahwa kementrian ESDM ingin mendorong agar terlaksananya energi bersih di segala sektor 

"Misalnya dengan bahan bakar lain kita dorong untuk beralih ke listrik," tutupnya.*

Kategori :