Masyarakat yang Ingin Pindah TPS Dihimbau Segera Urus Form A5 ke Panitia Penyelenggara Pemilu

Senin 18-09-2023,15:20 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Ketua Panwascam Napal Putih, Joko, mengakui. Bahwa saat ini pihaknya tengah fokus untuk memantau proses penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPk).

Dalam konteks, ini Joko, mengingatkan sekaligus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memanfaatkan momen penyusunan DPTb dan DPk yang saat, ini sedang bergulir di tingkat panitia penyelenggara Pemilu baik PPS, PPK maupun KPU untuk mengurus keperluannya.

"DPTb khusus untuk masyarakat yang sudah terdaftar di DPT namun ingin pindah lokasi mencoblos atau TPS. Sedangkan DPk untuk mengakomodir masyarakat yang belum terdaftar di DPT namun, hendak menyalurkan hak pilihnya. Nah, persoalan-persoalan ini bisa diurus oleh masyarakat lewat momentum penyusunan DPTb dan DPk yang saat ini sedang berlangsung," ungkap Joko.

BACA JUGA:Camat Pinang Raya Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan

Khususnya masyarakat yang ingin mengurus DPTb, kata Joko, baiknya segera diurus mulai saat ini. Dikhawatirkan Joko, apa bila pengurusan DPTb atau DPk ini dilakukan pada waktu mendekati hari pencoblosan justru tidak terlayani dengan maksimal dan bisa membuat masyarakat kehilangan hak pilihnya.

"Sebaiknya jika masyarakat ingin mengurus DPTb atau DPk segera dilakukan mulai sekarang. Mumpung tahapannya masih berlangsung. Khusus masyarakat yang ingin mengurus DPTb bisa meminta dan mengisi form A5 di wilayah yang akan dituju. Setelah form A5 didapatkan dan di isi sesuai petunjuk yang ada, maka secara otomatis nantinya masyarakat bisa terdaftar di TPS yang nantinya dikehendaki," demikian Joko.*

Kategori :