RADARUTARA.ID - Pemerintah sedang mempertimbangkan skema gaji tunggal atau yang dikenal dengan istilah "single salary" untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Skema ini akan menggabungkan berbagai tunjangan yang sebelumnya diberikan kepada ASN menjadi satu pembayaran dalam bentuk gaji tunggal.
Berikut ini adalah beberapa tunjangan yang sedang dalam pertimbangan untuk dihapus oleh pemerintah:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja merupakan bentuk penghargaan bagi anggota PNS, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan dan instansi tempat mereka bekerja.
Saat ini tunjangan tertinggi diberikan kepada PNS di Direktorat Jenderal Pajak, mencapai Rp 117.375.000 untuk jabatan tertentu, sementara yang terendah sekitar Rp 5.361.800. Rencananya, tunjangan ini akan digabungkan dengan gaji pokok.
2. Tunjangan Suami Istri
Tunjangan ini diberikan kepada pasangan suami istri yang salah satunya menjadi PNS. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini sekitar 5% dari gaji pokok PNS yang memiliki penghasilan lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak akan tetap diberikan, dengan persyaratan bahwa anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggung jawab resmi PNS. Besarnya tunjangan ini adalah sekitar 2% dari gaji pokok, dengan batasan hingga tiga anak.
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan varian bergantung pada golongan PNS, mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 41.000 per hari. Rencananya, besaran ini akan diatur ulang berdasarkan peraturan terbaru.