Tunjangan Anak dan Jabatan PNS Akan Dihapus Oleh Pemerintah, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu 17-09-2023,12:28 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

BACA JUGA:6 Tunjangan PNS Ini Akan Dihapus Oleh Pemerintah, Termasuk Tunjangan Suami Istri dan Uang Makan

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya akan diberikan kepada PNS dengan jabatan tertinggi, seperti eselon atas. Rencananya, besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007.

 

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima dukungan berdasarkan jabatan struktural. Besaran dukungan varian sesuai dengan golongan PNS.

Penting untuk dicatat bahwa dana tunjangan pensiun PNS tetap akan diberikan setiap bulan setelah mereka pensiun. Hal ini masih dalam pertimbangan pemerintah dan dapat mengalami perubahan.*

Kategori :