BACA JUGA:6 Tunjangan PNS Ini Akan Dihapus Oleh Pemerintah, Termasuk Tunjangan Suami Istri dan Uang Makan
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya akan diberikan kepada PNS dengan jabatan tertinggi, seperti eselon atas. Rencananya, besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima dukungan berdasarkan jabatan struktural. Besaran dukungan varian sesuai dengan golongan PNS.
Penting untuk dicatat bahwa dana tunjangan pensiun PNS tetap akan diberikan setiap bulan setelah mereka pensiun. Hal ini masih dalam pertimbangan pemerintah dan dapat mengalami perubahan.*