6 Tunjangan PNS Ini Akan Dihapus Oleh Pemerintah, Termasuk Tunjangan Suami Istri dan Uang Makan

Minggu 17-09-2023,08:16 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

Untuk memperoleh tunjangan anak haruslah memenuhi beberapa persyaratan diantaranya anak harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggung jawab resmi PNS.

Tunjangan ini diatur dalam aturan PP Nomor 7 Tahun 1977. Besarnya dukungan untuk setiap anak adalah 2% dari gaji pokok, dengan batasan hingga tiga anak.

BACA JUGA:Syarat Pinjam Uang di Pegadaian Berdasarkan Jenis Agunan, Lengkapi Dokumenmu Agar Pencairan Bisa Lebih Cepat

4. Tunjangan makan

Besaran biaya makan yang diterima oleh anggota PNS golongan 1 dan 2 sebesar Rp35.000 per hari, sementara untuk golongan 3 memperoleh sebesar Rp 37.000 per hari, untuk golongan 4 akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 41.000 per hari.

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Mulai tahun depan, besarnya akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

 

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan tertinggi saja sebut saja seperti jenjang jabatan eselon atas. Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tertinggi adalah Rp 5.500.000 untuk eselon IA, Rp 4.375.000 untuk eselon IB, Rp 3.250.000 untuk eselon IIA, dan seterusnya.

BACA JUGA:4 Keajaiban Sholat Tahajud, Mampu Mengangkat Derajat hingga Mengubah Hidupmu

6. Tunjangan umum.

Adapun tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima dukungan berdasarkan jabatan struktural fungsional maupun kesamaan dengan dukungan jabatan.

Peraturan tentang tunjangan umum ini diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran dukungan bervariasi sesuai dengan golongan PNS.

Sebagai informasi tambahan tunjangan tersebut belum termasuk kepada dana tunjangan pensiun dari PNS yang akan diterima setiap bulan setelah mereka pensiun nanti. Sekian informasi tadi semoga bermanfaat.*

Kategori :