RADARUTARA.ID- Saat ini, situs perjudian online telah berhasil masuk ke dalam situs-situs pemerintah. Situs web yang menggunakan domain dot go dot id muncul dengan banyaknya, menampilkan tautan ke situs perjudian online.
Reaksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap fenomena ini juga telah diungkapkan. Usman Kansong, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) di Kementerian Kominfo, menjelaskan bahwa fenomena ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama, dan pihaknya sudah memperhatikan masalah ini.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan situs pemerintah rentan disusupi oleh perjudian online. Salah satu faktornya adalah kemampuan teknis dari para pengelola situs pemerintah. Menurut Usman, masih banyak instansi pemerintah di daerah yang memiliki keterbatasan dalam hal teknologi informasi, baik dari sisi teknologi itu sendiri maupun sumber daya manusianya.
BACA JUGA:Bukan Kaum Pengangguran Saja, Ternyata Kelompok Ini Juga Senang Bermain Judi Online
Dia menyatakan, "Kemungkinan teknis pengelola situs pemerintah tidak sebaik yang dibayangkan. Terutama di instansi pemerintah daerah, bahkan di Polres-polres. Ini adalah sistem keseluruhan, melibatkan sumber daya dan teknologi."
Usman juga mengungkapkan bahwa banyak instansi yang kurang proaktif dalam mengamankan situs resmi mereka. Banyak dari mereka yang merasa yakin bahwa situs pemerintah tidak akan menjadi target bagi situs perjudian online.
"Kemungkinan juga karena kurangnya perhatian terhadap perlindungan situs tersebut. Mungkin ada kemampuan di bidang ini, teknologinya ada. Namun mungkin ada yang mengabaikannya karena merasa sulit disusupi, atau menganggap bahwa tidak ada yang akan melakukannya dengan iseng. Kami meningkatkan kewaspadaan terhadap hal ini," ujar Usman.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A04S, Memori Gede 128GB Harganya Cuma Rp1 Jutaan
Sebagai tanggapan, Kementerian Kominfo telah melakukan banyak pemblokiran terhadap situs perjudian online yang berhasil masuk ke dalam situs resmi pemerintah. Sejak tahun lalu, sudah ada lebih dari 5 ribu situs perjudian online yang berhasil disusupi ke dalam situs pemerintah dan kemudian diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Usman menjelaskan, "Sejak tahun lalu, kami telah memblokir lebih dari 5 ribu situs perjudian online yang berhasil disusupi ke dalam situs pemerintah."
Selain itu, sejak tahun 2018, Kementerian Kominfo juga telah menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi konten negatif secara keseluruhan. Totalnya, lebih dari 840 ribu situs perjudian online telah diblokir, menjadikannya sebagai salah satu kategori yang paling banyak diblokir setelah situs-situs konten dewasa.
Namun, Usman juga mengingatkan bahwa upaya memberantas perjudian online juga memerlukan kerja sama dari berbagai instansi lainnya. Ini karena perjudian melibatkan banyak aspek, termasuk rekening bank. Oleh karena itu, kerja sama dengan lembaga perbankan dan PPATK juga sangat penting dalam upaya ini.*