RADARUTARA.ID -Horas Maurits Panjaitan, selaku Sekretaris Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menghimbau agar mendaftarkan tenaga kerja bagi yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Horas mendorong langkah ini dengan tujuan memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada non ASN dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi selama bekerja. Dia menyampaikan pandangannya dalam acara Monitoring Evaluasi Penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non ASN di beberapa provinsi.
Horas menganggap Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 serta Permendagri nomor 84 tahun 2022 sebagai hal yang penting dan strategis dalam mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan, meskipun saat ini belum optimal.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penduduk Indonesia yang bekerja berjumlah sekitar 130 juta orang, tetapi jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 36,7 juta orang.
BACA JUGA:Terbaru! Saldo BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Dicairkan Walaupun Masih Berstatus Karyawan
Horas menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting, terutama dalam mengakselerasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia juga menjelaskan poin-poin penting yang harus dilakukan oleh Pemda, termasuk memastikan pekerja non ASN menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia menekankan bahwa program ini juga harus dimasukkan dalam kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Perda tentang APBD setiap tahun.
Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, berharap agar pemerintah daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota, dapat bersinergi dalam menjalankan instruksi presiden serta pemerintah pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Kemendagri.
Dia mengungkapkan harapannya bahwa tujuan negara untuk menciptakan pekerja yang sejahtera dapat tercapai melalui kolaborasi ini. Zainudin menutup pernyataannya dengan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menciptakan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, sehingga pekerja dapat bekerja tanpa cemas akan risiko kerja.*