Ini Kriteria Kredit Macet di Bank yang Bakal Dihapus Presiden Jokowi

Minggu 13-08-2023,10:56 WIB
Reporter : Lia Junita

RADARUTARA.ID - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengisyaratkan persetujuannya atas rencana penghapusan kredit macet usaha kecil dan menengah di perbankan nasional. 

Hanya saja, Teten juga menambahkan, tidak semua kredit macet UMKM bisa dihapuskan oleh pemerintah. Akan ada kajian mendalam tentang penyebab macetnya. Tentu saja, hal ini tidak berlaku jika ada unsur pidana atau resiko moral. 

Tujuan penghapusan piutang tak tertagih adalah untuk membantu menyediakan akses refinancing bagi pelaku UMKM. 

Teten juga mencontohkan praktik di negara lain, seperti Irlandia dengan rata-rata depresiasi sekitar 18.543 euro. Dari 200 UKM yang disurvei, piutang tak tertagih ditemukan karena pelanggan UMKM yang tidak membayar tagihan. Hal ini menyebabkan kebangkrutan dari UMKM tersebut.

BACA JUGA:Bank BRI Bocorkan Cara Pengajuan Pinjaman Online KUR BRI 2023, Cukup Pakai Handphone

BACA JUGA:Presiden Jokowi Beri Isyarat Setujui Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank

"Sedangkan di Amerika Serikat (AS), masa pengampunan utang adalah untuk kasus utang garansi di atas 2 tahun.

"Pada saat pembatalan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau dilikuidasi," tutup Teten. 

Berikut adalah syarat-syarar agar kredit macet UMKM dihapus:

1. Kredit Macet pelaku UMKM di bank umum dan/atau lembaga keuangan bukan bank. 

2. Perbankan milik negara dan/atau lembaga keuangan bukan bank telah melakukan upaya restrukturisasi dan/atau penyelesaian secara optimal. 

BACA JUGA:Nama Rusak di BI Checking, Jangan Panik, Begini Cara Menghapus Data Diri di Pinjol, Nasabah Galbay Wajib Coba

3. Kriteria penghapusan kredit macet UMKM adalah KUR dan bukan KUR tahap 2 dengan ketentuan debitur :

  • Debitur KUR dengan akad kredit sejak tahun 2015.
  • Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021).
  • Maksimum nilai kredit adalah Rp 5 Miliar (bukan KUR). 
  • Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR).
  • Piutang yang tidak tertagih (Kol 5) dan dihapusbukukan. 
  • Debitur tetap berniat untuk menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
  • BACA JUGA:Mau jadi TKI, BRI Beri Layanan Pinjaman Khusus untuk Modal ke Luar Negeri

    Itulah tadi kriteria pelaku UMKM yang rencananya bakal dihapuskan kredit macetnya di bank, sebagai langkah untuk memperbaiki keuangan dan permodalan UMKM yang mengalami masalah lantaran persoalan yang dihadapi. *

    Kategori :