PADANG JAYA, RADADUTARA.ID - Pasca ditetapkan tersangka, seorang Paman berinisial SP (46) yang diduga melakukan pelecehan seksual atau tindakan pencabulan terhadap Kuntum (15) siswi Sekolah Dasar di Padang Jaya hingga hamil.
Jajaran Polsek Padang Jaya menemukan fakta baru dari hasil penyelidikan, yaitu tersangka mengiming-imingi jajan kepada korban yang merupakan keponakan sendiri.
Tidak hanya itu, pelaku melakukan pengancaman kepada korban agar perbuatan bejatnya itu berhasil.
"Lokasinya di kamar rumah korban, pelaku memberikan iming-iming jajan disertai pengancaman," ungkap Kapolsek Padang Jaya, IPTU Ratno SH kepada RADARUTARA.ID, Jumat (11/8/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Padang Jaya.
Ia dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 atau 76B Juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian Kapolsek. *