PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Anak di bawah umur di Padang Jaya, Kuntum (nama samaran,red) yang masih berusia 15 tahun, menjadi korban pencabulan oleh SP (46) yang tak lain pamannya sendiri.
Akibat perbuatan SP, informasi yang diterima radarutara.id, korban tersebut kini tengah hamil.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kapolsek Padang Jaya, IPTU Ratno, SH mengatakan, pelaku ini ternyata masih paman korban, kemudian pelaku telah menjalankan aksinya sejak Maret 2023 yang dilakukan di rumah korban saat orang tuanya sedang tidak di rumah.
"Keterangan korban, pelaku sudah melakukan tiga kali dengan korban. Saat rumah sedang sepi," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban, Kapolsek menjelaskan kejadian berawal dari bulan Maret 2023 hingga bulan Juli 2023 di rumah korban di Dusun 3, Desa Padang Jaya, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, olah TKP serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, setelah diyakini cukup terbukti Tim Unit Reskrim Polsek Padang Jaya melaksanakan penyelidikan terhadap tersangka.
Kurang lebih 10 jam penyelidikan tersangka berhasil diamankan di area perkebunan wilayah Padang Jaya dan terhadap tersangka diamankan di Polsek Padang Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan.
"Ia melancarkan aksinya saat rumah kosong, orang tua korban sedang berkebun," lanjut Kapolsek.
IPTU Ratno mengatakan, pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami imbau seluruh masyarakat agar berhati-hati dan selalu memantau perkembangan maupun keberadaan terhadap anak-anaknya, supaya kejadian serupa tidak terulang kembali," demikian Kapolsek. *