Didatangi Debt Colector Palsu, Jangan Panik dan Pasrah Saja, Lakukan Hal Ini Untuk Menghadapinya

Selasa 08-08-2023,14:24 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Aksi kejahatan makin marak terjadi salah satunya yaitu aksi debt collector palsu. Di Indonesia sendiri kasus semacam ini makin marak terjadi, Bahkan dalam kasus lain korban Hanya bisa pasrah dan tidak melawan bahkan menyerahkan kendaraan bermotor mereka.

Group Function Committee Leader Communication & ESG Astra Financial, Julian Marwan menyebut jikalau pemilik motor didatangi oleh debt collector di rumah ataupun di jalan Raya, tanyakan terlebih dahulu surat tugasnya dari perusahaan tempat ia kerja.

Jikalau ia tidak mampu menunjukkan Surat tugas tersebut maka kita patut untuk mencurigainya. Sebab debt colector akan datang menagih sesuai dengan surat tugas yang telah diberikan.

Julian juga menerangkan debt collector tak bisa semena-mena melakukan penarikan kepada nasabah. Mereka juga tak diperbolehkan menarik paksa kendaraan milik nasabah ketika kita merasa situasi mulai tak beres terhadap debt collector yang datang, segera cari bantuan seperti meminta tolong kepada warga sekitar, atau meminta tolong kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Bayar Kredit Lagi Seret, Begini Tips Sederhana Agar Kendaraan Tak Ditarik Leasing

Jika kamu didatangi oleh debt collector, sementara kamu tidak merasa memiliki tunggakan, segera pastikan terlebih dahulu dari leasing mana mereka berasal. Dan tutuplah jalur komunikasi dengan oknum tersebut.

Kalaupun memang ada tanyakan dulu surat tugasnya lalu komunikasikan dulu dengan pihak perusahaan dan dan jelaskan perihal tunggakan tersebut.

Yulian juga menerangkan jika nasabah tidak memiliki uang untuk membayar maka komunikasikan terlebih dahulu dengan pihak perusahaan leasing, namun jika nasabah menghilang tanpa kabar maka pihak leasing akan mengirimkan debt collector untuk datang menagih.

Namun jika nasabah sudah menjelaskan perihal alasan kenapa tidak membayar, maka pihak leasing pasti akan memberikan keringanan, dengan catatan alasan yang dilontarkan dapat diterima dengan akal.*

Kategori :