Presiden Jokowi Akan Hapus Kredit Macet Pelaku UMKM, Begini Tanggapan Bos BRI

Presiden Jokowi Akan Hapus Kredit Macet Pelaku UMKM, Begini Tanggapan Bos BRI

Presiden Jokowi Akan Hapus Kredit Macet Pelaku UMKM, Begini Tanggapan Bos BRI.--

RADARUTARA.ID - Pemerintah mendorong bank untuk menghilangkan utang macet UMKM, sesuai dengan perintah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso, menyatakan bahwa saat ini bank bisa menghilangkan utang macet di bawah Rp 5 miliar. Ini juga didukung oleh UU PPSK.

Namun, menurut Sunarso, BRI hanya mampu menghapus utang macet dan belum berani menghapus tagihan. Hapus buku hanya menghapus utang dari laporan keuangan perusahaan, tetapi utang masih bisa ditagih. Jika proses hapus tagih dilakukan, utang benar-benar dihapuskan. Peminjam juga bisa mengajukan kredit baru karena utang sebelumnya dianggap selesai.

Sunarso menjelaskan, "Kami sudah bisa menghapus buku, tetapi terkait penghapusan buku, kami belum berani menghapus tagihan atau menghapus jumlahnya sepenuhnya." Meskipun begitu, BRI jarang menagih utang yang telah dihapus buku. Menurut Sunarso, upaya menagih akan sia-sia.

BACA JUGA:Darurat Candu Judi Online, Menkominfo : Tingkat Kriminalitas di Tengah Masyarakat Meningkat

Sunarso menyatakan, "Entah boleh atau tidak boleh menghapus tagihan, kami tetap tidak menagih. Utang yang macet selama 10 tahun, sejujurnya, tidak kami tagih. Bagi BRI, ini tidak mempengaruhi sama sekali. Jika pembayaran sudah tidak mungkin, kami lebih suka mencari pelanggan baru."

Namun, Sunarso melanjutkan bahwa saat ini pemerintah sedang merumuskan kriteria untuk memberlakukan penghapusan tagihan.

"Dalam kenyataannya, kriteria bagi pelanggan yang dapat menghapus tagihan masih dalam tahap penyusunan. Diperlukan aturan yang akan menciptakan situasi yang adil bagi semua pihak, agar tidak menimbulkan risiko moral," kata Sunarso.

BACA JUGA:Aneh, Tradisi Berburu Gadis Perawan Tengah Malam di Bhutan, Menyelinap untuk Digarap

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa utang UMKM bisa dihapuskan dalam laporan bank. Airlangga membahas ini dalam pertemuan terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Menurutnya, aturan penghapusan utang UMKM sudah jelas.

UU Perbankan tahun 1998, Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012, dan Peraturan OJK 40 tahun 2019 telah mengatur penghapusan buku kredit. Airlangga menyatakan,

"Kami membahas restrukturisasi kredit, termasuk penghapusan buku dan tagihan. Semua peraturan telah siap. UU-nya sudah jelas."

Ketentuannya juga ditegaskan dalam UU PPSK, khususnya pada pasal 250-251, yang memperbolehkan penghapusan buku tagihan utang UMKM.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: