Penghapusan Kredit Macet UMKM Disetujui Jokowi, untuk KUR Nilai Maksimum Kreditnya Mencapai Rp.500 Juta

Penghapusan Kredit Macet UMKM Disetujui Jokowi, untuk KUR Nilai Maksimum Kreditnya Mencapai Rp.500 Juta

Penghapusan Kredit Macet UMKM Disetujui Jokowi, Untuk KUR Nilai Maksimum Kreditnya Mencapai Rp.500 Juta--

RADARUTARA.ID - Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah memberikan persetujuan penting terkait dengan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperbankan nasional.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Rencananya, penghapusan kredit macet ini akan mencapai angka besar, yaitu mencapai Rp5 miliar.

Namun, tahap pertama dari penghapusan ini akan memfokuskan pada kredit macet yang memiliki nilai maksimal sebesar Rp 500 juta, khususnya untuk para debitur program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Tetapi perlu diingat bahwa tidak semua kredit UMKM yang bermasalah akan dihapus begitu saja. Ada proses penilaian yang akan dilakukan, yang akan mempertimbangkan sejauh mana tingkat masalah pada kredit tersebut, serta penyebabnya. Pengecualian berlaku jika terdapat unsur pidana atau risiko moral yang signifikan terkait kredit tersebut, dalam hal ini kredit tersebut tidak akan dihapus.

BACA JUGA:Dijuluki Lintah Darat Online, Pinpri Kasih Bunga Bikin Garuk Kepala, Warganet: Ngalahin Pinjol

Selain itu, ada syarat-syarat tertentu yang akan diterapkan oleh pemerintah untuk mengatur proses penghapusan kredit macet UMKM ini.

Meskipun peraturan resmi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) belum dikeluarkan, Menteri Teten Masduki telah memberikan bocoran mengenai beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kredit macet UMKM dapat dihapuskan.

Penghapusan kredit macet UMKM ini merupakan langkah positif dalam mendukung kelangsungan bisnis dan pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Hal ini juga memberikan harapan bagi para pelaku UMKM yang mengalami kesulitan finansial akibat dampak pandemi dan faktor-faktor lainnya. Dengan pemenuhan syarat yang tepat, ini bisa menjadi peluang besar untuk membantu UMKM bangkit kembali.

BACA JUGA:Dalam Hitungan Menit, Anda Bisa Pinjam Online Rp10 Juta Lewat Handphone! Aktifkan Segera DANA PayLater

Berikut ini merupakan persyaratan yang perlu dipenuhi: 

-Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN. 

-Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. 

-Tidak mengandung unsur pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: