Nantinya kamu bisa meminta pejabat setempat untuk menerbitkan Advice Planing di lokasi tanah yang akan kamu beli.
Advice Planing sendiri adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas kota,ataupun dinas lainya. Didalam dkomen tersebut juga tertera batasan intensitas bangunan, zona dan hal lainya.*