Jangan Tertipu, Ternyata Semudah Ini Mengecek Sertifikat Bermasalah

Senin 31-07-2023,10:16 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Sebelum melakukan pembelian suatu bidang tanah hendaknya anda melakukan pengecekan terlebih dahulu, hal ini guna menghindari anda dari pembelian tanah yang bermasalah.

Anda juga tidak perlu khawatir karena ternyata ada cara sederhana yang sangat mudah untuk mengecek apakah tanah yang bakal anda beli tersebut bermasalah atau tidak.

Begini cara mengecek tanah yang bermasalah atau tidak :

BACA JUGA:Kominfo Blokir 846 Ribu Situs Game Online, Salah Satunya Ada Higs Domino?

1. Cek Dokumen Legalitas Tanah

Langkah pertama yang tentunya harus dilakukan adalah dngan mengecek Dokomen legalitas tanah. Untuk melakukanya ada 2 cara yang bisa dilakukan. Yang pertama adalah dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di darrahmu. Kamu juga harus membawa sertifikat yang nantinya bakal dibeli.

Disana anda harus mengisi form permohonan untuk pengecekan sertifikat, selain itu harus juga membawa beberapa berkas seperti Foto copy KTP dan Bukti PBB tahun terakhir.

Cara selanjutnya yang bisa juga dilakukan adalah dngan mendownload secara gratis aplik Sentuh Tanahku di Appstore ataupun Playstore.

Selain itu jika tanah yang akan di beli belum memiliki sertifikat, dan hanya mempunyai surat tanah antara Lain Letter C, girik, Petok, SPPT atau puji surat lainya anda juga melakukan pengecekan dengan mendatangi kelurahan.

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Mobil Honda Brio Laris Manis di Pasaran

2. Cek Detail Status Tanah dan Pemiliknya

Cara selanjutnya yang bisa dilakukan untuk mengecek tanah bermasalah atau tidak adalah dengan mengecek status pemilikan tanah tersebut. Selain jtu anda juga harus memastikan bahwa tanah tersebut bukan tanah sengketa dan bukan milik pemerintah.

 

3. Periksa Izin Peruntukan Tanah

Cara selanjutnya adalah dengan melakukan pengecekan status peruntukan tanah. Caranya adalah degan datang dan tanyakan di kantor dinas kota setempat.

Kategori :