RADARUTARA.ID - Pada tahun 2023 ini Pemerintah Masih menggelontorkan bantuan yang disalurkan secara langsung kepada masyarakat dengan kategori ekstrim yang ada di Desa. Bantuan ini sendiri bisa disalurkan tiap bulan dengan nominal yang mencapai Rp300 ribu setiap bulan.
Sedikit berbeda dengan yang lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) ini di bagikan secara langsung oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Hal ini karena Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diambil dari Anggaran Dana Desa (DD)
Bantuan ini sendiri bisa disalurkan setiap bulan, tergantung dengan pengusulan yang dilakukan oleh pemerintah desa, akan tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bisa terdaftar sebagai penerima Bantuan ini, seperti, Penerima dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tidak boleh terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Lainya.
Itu artinya, jika terdapat nama ganda maka KPM harus memilih bantuan mana yang mereka mau terima, selanjutnya kriteria penerima bantuan ini adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang terserang penyakit kronis dan beberapa persyaratan lainya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, BPNT Bulan Juli 2023 Segera Cair Lagi, Cek Jadwalnya di Sini
Selain itu, Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) jika kalkulasikan dalam satu tahun maka akan menerima bantuan sebesar Rp 3.600.000.
Dalam penyalurannyapun Pemerintah Desa tidak boleh melakukan pemotongan apapun untuk BLT DD ini, itu artinya keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib menerima secara utuh yakni Rp 300 ribu perbulan.
Selain itu pula, dalam aturannya BLT Dana Desa juga tidak bisa dikurangi dari jumlah awal yang sudah terdaftar, dengan begitu maka Pemerintah Desa wajib mencari pengganti jika ada KPM yang mengundurkan diri.*