RADARUTARA.ID- Untuk kamu yang berniat ikut dalam seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sepertinya kamu harus paham terlebih dahulu besaran gaji atau pendapatan yang akan kamu dapatkan nantinya.
Karena besaran gaji yang akan diterima akan berbeda sesuai dengan golongan masing-masing PPPK.
Hanya saja untuk proses pembayaran gaji pertama untuk PPPK yang dinyatakan lulus, dipastikan akan langsung mendapat gaji penuh tanpa harus ada diklat atau sekolah tambahan lainnya. Tidak seperti PNS yang ditahun pertama hanya menerima gaji 80 persen dan wajib diklat sebelum menerima gaji 100 persen, namun PPPPK akan langsung menerima gaji secara penuh.
"Sistem gaji PPPK sama dengan PNS dan selalu dibayarkan diawal bulan," jelas Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian disela-sela penyerahan SK Perpanjangan PPPK guru, Selasa (20/6) kemarin.
BACA JUGA:Siap-siap, Bengkulu Utara Usulkan Ribuan Formasi CPPPK 2023, Kabarnya Oktober Sudah Penempatan
BACA JUGA:9 Mimpi Ini Menjadi Pertanda Kalau Kamu Akan Sukses Besar, Pernah Mengalaminya?
Untuk besaran gaji PPPK sudah jelas diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 yakni tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dimana selain akan langsung menerima gaji pertama secara penuh, nantinya PPPK akan mendapat kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan perundang-undangan.
Selain gaji pokok, nantinya PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan juga tunjangan lainnya.
Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
BACA JUGA:Deretan 5 Suku Terkuat Yang Paling Ditakuti di Dunia, Ada Suku Dayak
BACA JUGA:Jauhi Pria Pelit yang Lahir Pada Tanggal Ini, Sampe Nikah Ngga Bakal Royal Sama Istri
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.