Bukan hanya mahar, sedari dulu Islam sudah melarang umatnya untuk melakukan sesuatu yang berlebihan, karena terlalu banyak mudaratnya.
Untuk itu mintalah dan berikan mahar sesuai kemampuan pasangan, jangan sampai hanya karena gengsi malah terjadinya mahar berlebihan.
Bahkan, takutnya karena merasa tidak sanggup memenuhi jumlah mahar, malah akan berimbas dengan pernikahan yang bisa terancam batal atau ada hal-hal lain yang justru dilarang oleh agama.
Ajaran Islam pun hakikatnya senantiasa memberi kemudahan bagi pemeluknya untuk beribadah. Melalui Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًاArtinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS At-Talaq: 7).
BACA JUGA:Siap-siap 5 Tanggal Lahir Ini Diramalkan Bakal Mendapatkan Rezeki Besar
BACA JUGA:Gila, Bukan Beton, Namun Jalan Tol Ini Dibangun Menggunakan Busa
2. Mahar yang Memberatkan
Walaupun mahar atau mas kawin termasuk syarat wajib, namun perlu dipahami bahwa mas kawin bukanlah tujuan utama dari pernikahan.
Untuk itu ringankanlah mahar, agar keberkahan dalam pernikahan bisa terwujud karena jika diawali dengan kesederhanaan maka kedepan kehidupan yang sulitpun bisa dilewati oleh kedua pasangan pengantin nantinya.
Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad).
3. Mahar yang Tak Bernilai
Mahar haruah sesuatu yang mempunyai nilai dan bisa bermanfaat bagi pasanganmu nantinya. Terkecuali jika memang barang tertentu tersebut memang atas dasar permintaan sang mempelai wanita, maka tidak masalah.