Seperti dijelaskan diatas, mahar yang diperbolehkan yakni uang tunai, perhiasan emas, alat sholat, maupun barang berharga lainnya.
BACA JUGA:King Infinix Note 30 Pro, HP Murah Spek Dewa Bisa Ngecas Tanpa Kabel
BACA JUGA:Liburan Hampir Tiba, Ini 8 Tips Travelling Anti Boncos
4. Mahar yang tidak Halal
Islam tentu saja sangat melarang segala praktek yang berbau haram ataupun curang. Karena sejatinya mas kawin yang diberikan haruslah yang benar-benar halal dan didapatkan dengan cara yang halal juga.
Bahkan jika mas kawin yang diberikan berupa barang haram seperti kiras atau barang lainnya, selama calon Istri belum menerima maka dirinya berhak menerima mahar lain yang lebih layak dan jelas kehalalannya.
Jadi pastikan mas kawin yang akan kamu terima nanti jelas kehalalannya dan juga yang terpenting tidak sampai memberatkan pasangan kita untuk memberikan mahar.*