RADARUTARA.ID - Pada tahun 2023 beberapa bantuan kembali akan disalurkan kepada masyarakat, salah satunya Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KKUKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, BLT UMKM 2023 ini hanya akan diberikan kepada para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan terverifikasi di Direktorat Jenderal Koperasi dan UMKM, serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dikabarkan penerima BLT UMKM akan mendapatkan BLT UMKM tahap III ini sebesar Rp. 1.2 Juta
Berikut ini adalah syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3 yang segera cair di Mei 2023 yang tertera pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
BACA JUGA:Kantong Kering, Saldo Dana Gratis Rp2 Juta Ini Obatnya, Auto Langsung Kaya
BACA JUGA:Berniat Ajukan Pinjaman KUR BRI, Kamu Wajib Ikuti 6 Tips Jitu Ini
Syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3:
1.Berstatus WNI
2. Memiliki E-KTP
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul
4. BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
6. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
7. Bukan anggota TNI, POLRI, ASN, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Untuk mendaftar Pelaku UMKM harus mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah setempat.
BACA JUGA:Cuan Terus, Begini Cara Benar Dapatkan Uang Rp500 Ribu Gratis Setiap Hari