RADARUTARA.ID - Partai politik di Provinsi Aceh mulai mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP). Seluruh bacaleg diwajibkan bisa membaca alquran jika ingin diloloskan menjadi caleg untuk Pemilu 2024.
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan, tes kemampuan baca Alquran menjadi salah satu penentu kelulusan Bacaleg DPRK hingga DPR Aceh.
Ia menyebutkan, tes kemampuan baca Alquran ini tidak diatur dalam tahapan KPU namun tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh. Rencananya, tes kemampuan baca Alquran akan digelar, Rabu (7/6/2023) mendatang.
“Khusus di Aceh salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Alquran,” ujar Samsul melalui keterangan persnya, Jumat (12/5/2023).
BACA JUGA:Alamat KTP di Kota, Tapi Domisili di Desa, PPK Sarankan Ini untuk Pemilih Pemilu 2024
Samsul menambahkan, penguji tes baca Alquran akan diminta ditugaskan dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Nama penguji yang diusulkan lembaga tersebut akan diseleksi terlebih dulu sebelum menguji Bacaleg.
Menurut Samsul, penguji yang terpilih diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa memperkeruh suasana. Penguji juga diwajibkan menyerahkan nilai hasil tes hanya ke KIP Aceh.
“Tim penguji akan kita seleksi, mereka harus punya integritas. Tidak boleh memberikan nilai ke peserta. Nanti KIP Aceh yang akan mengumumkan lulus atau tidak bacaleg tersebut,” tutur mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh itu.
Hingga Jumat (12/5/2023) siang, partai politik yang sudah mendaftarkan Bacaleg terdiri dari dua partai nasional yakni PKS dan NasDem serta satu partai lokal yaitu Partai Aceh. Mereka menyerahkan nama-nama Bacaleg untuk setiap daerah pemilihan (Dapil) di Tanah Rencong.
"Partai politik sampai hari ini baru tiga yang mendaftar dan rencana nanti selesai Jumat ada PAN," lanjut Samsul.