P21, Polsek Giri Mulya Limpahkan Tersangka Perselingkuhan dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Kamis 11-05-2023,21:39 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID – Tersangka Polsek Giri Mulya pada hari Kamis siang (11/5/2023), dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Arga Makmur, karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana SIK melalui Kapolsek Giri Mulya, IPTU Freddy Simaremare SH mengatakan, berkas kasus dugaan perzinahan yang dilakukan NR dan AW resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan.

"Untuk berkas perkara tersangka NR warga Suka Makmur dan AW Warga Pondok Kelapa dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan sudah Tahap 2, kemudian kami limpahkan ke JPU," kata Freddy, Kamis 11 Mei 2023.

BACA JUGA:Ditinggal Suami Kerja, Istri Malah Indehoy Bareng Lelaki Lain

Ia menyebutkan, dari alat bukti dan keterangan saksi semuanya sudah lengkap dan utuh sehingga proses pelimpahan bisa berjalan dengan baik dan sesuai apa yang pihaknya harapkan.

"Semua bukti lengkap, sehingga berkas ini tidak ada lagi yang cacat dan untuk pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 284 ayat (1) KUHPidana. yang ancamannya selama 9 bulan," ucapnya

Freddy menjelaskan Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 01 /III / 2023 / SPKT / POLSEK GIRI MULYA / RES BKL UTARA/ POLDA BENGKULU Tgl 14 Maret 2023, keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perzinahan, yang dilaporkan oleh suami NR yang memergoki kedua tersangka sedang bermesraan.

Seperti diberitakan oleh radarutara.disway.id pada 15 Maret 2023, dimana keduanya telah melakukan hubungan perselingkuhan dan perzinahan di rumah NR, saat sang suami berangkat bekerja.

Lantaran memergoki keduanya sedang bermesraan, suami NR tak terima dan melaporkan keduanya ke Polsek Giri Mulya.*

Kategori :