Cara Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Perlu Melampirkan KTP Pemilik Asli

Selasa 02-05-2023,11:31 WIB
Reporter : Septi Maimuna

BACA JUGA:Tokoh-Tokoh Besar yang Dipercaya Pernah Menjadi Suami Nyi Roro Kidul

4. Perpanjang Pajak STNK

Jika anda sudah berhasil menjalani langkah ketiga, anda sudah dapat langsung perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli. Untuk melakukannya, ikuti empat langkah di bawah ini:

- Pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada aplikai Signal anda;

- Tentukan bentuk kepemilikan kendaraan;

- Masukan nomor pendaftaran kendaraan motor (NRKB);

- asukan 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan.

 

Jika sudah melakukan semua tahapan itu, kendaraan milik anda pun sudah terintegrasi dengan aplikasi Signal. Sehingga, sudah dapat melakukan pengajuan perpanjangan pajak STNK.

 

Menariknya, ternyata tidak saja dapat memperpanjang pajak STNK kendaraan anda, dengan Signal anda juga dapat perpanjang pajak STNK 2023 milik orang lain. Caranya sangat gampang. Cukup ikuti langkah-langkah berikut:

- Klik lambang (+) yang terdapat pada aplikasi Signal;

- Saat tampil formulir penambahan data, anda tinggal mengisinya dengan nama pemilik kendaraan;

- Bila kendaraan itu punya istri atau anak dalam sebuah KK, tetapkan “Punya Keluarga Satu KK”;

- Lalu masukan NRKB di kolom yang disediakan;

- Selanjutnya, input 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan;

Kategori :