Cara Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Perlu Melampirkan KTP Pemilik Asli

Selasa 02-05-2023,11:31 WIB
Reporter : Septi Maimuna

- Input NIK pemilik kendaraan serta upload foto KTP

- Seusai semua kolom diisi, klik “Lanjut”, sehingga pernyataan naskah telah sukses ditambah pun akan muncul.

 

BACA JUGA:Begini sifat dan kepribadianmu Sesuai Bulan Kelahiran, Karaktermu Seperti Apa?

 

5. Pembayaran

Poin kelima perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli ini, merupakan tahapan terakhir. Artinya, jika sudah menyelesaikam tahapan ini, anda tingga menunggu STNK kendaraan anda sampai di rumah. Berikut petunjuk untuk pembayarannya:

- Tentukan NRKB yang hendak dibayar pajaknya, lalu pilih “Lanjut.” - Info tentang SKK dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ada dimonitor HP anda bersama jumlah yang perlu dibayar;

- Pilihlah menu kirim berkas (dokumen) TBPKP, lalu tambahkan alamat pengantaran di kolom yang ada;

- Rekap ongkos akan tampil dengan cara otomatis, lalu pilih “Lanjut”;

- Selanjutnya, “Pilih Cara Pembayaran” sehingga akan ditampilkan code bayar, jumlah yang dibayar, dan cara pembayarannya. Lalu, anda pilih lagi “Lanjut”;

- Tentukan bank yang hendak dipakai untuk bayar pajak. Teruskan dengan mengikuti petunjuk pembayaran hingga usai;

Kalau sudah sukses, anda dapat memeriksa status pembayaran untuk memastikan transaksi telah sukses;

- Selesai pembayaran sukses, anda akan terima surat elektronik sebagai bukti pembayaran pelunasan pembayaran atau e-TBKP. Sesudah itu, anda akan memperoleh e-Pengesahan berisikan barcode untuk bukti pembayaran resmi.

 

Jadi dengan mengikuti langkah-langkah diatas dan mendownload aplikasi Signal, maka proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK bisa lebih mudah untuk dilakukan. *

Kategori :