Berbeda pada era 1966, pemberian THR di 2023 terdiri dari beberapa komponen dalam rincian berikut ini:
THR Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Demikian informasi mengenai perbandingan pemberian THR pada era Presiden Soekarno dengan era sekarang. *