- Pegawai bulanan atau harian organik
- Pensiunan.
Besaran THR yang diterima jumlahnya Rp 75.000 untuk tiap penerimanya.
2. Pemberian THR era 2023
Sementara itu, pemberian THR era 2023 tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
PP itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Siapa saja penerima dan seperti apa rincian jumlahnya?
- PNS Pegawai
- Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik
- Pensiunan.