RADARUTARA.ID - Menjelang Lebaran, pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu momen yang ditunggu oleh para pekerja.
Selain itu, pemberian THR kepada pekerja sifatnya wajib dilaksanakan oleh para pengusaha maupun perusahaan.
Tapi tahukah kamu, jika pemberian THR kepada para pekerja ternyata sudah dilakukan sejak zaman Presiden Soekarno?
Dikutip dari Instagram Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri), pemberian THR setidaknya telah dilakukan sejak era Presiden Sukarno pada 1966.
BACA JUGA:Tahun 2026, Toyota Pasang Target 1,5 Juta Mobil Listrik Laku Terjual
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pegawai negeri pejabat negara pada tahun 1966.
Adapun perbandingan komponen THR era 1966 dan 2023 sebagai berikut:
1. Pemberian THR era 1966
Siapa saja penerima dan berapa besaran THR era 1966?
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pejabat-pejabat negara lain yang menerima penghasilan dari kas negeri
- Anggota kepolisian
- Anggota angkatan perang
- Pegawai organik daerah otonom