RADARUTARA.ID - Rasyid Nikaz adalah seorang pengusaha perancis (keturunan AlJazair) yang dengan ringannya membayar denda bagi muslimah yang becadar di Perancis dan Belgia.
Sebagaimana kita tahu perancis menerapkan larangan mengenakan cadar di tempat umum sebagai reaksi pemerintah Perancis atas berduyun-duyunnya kaum wanita Perancis mengenakan cadar.
Diperkenalkan pada tahun 2010, undang-undang yang sudah berlaku di Perancis ini dikenal dengan “larangan burqa” dan denda bagi pelanggar hingga 150 euro (Rp2,4 juta).
BACA JUGA:Soal Soimah Didatangi Debt Collector Pajak, Staf Sri Mulyani Angkat Bicara
Sejak saat Perancis memberlakukan undang-undang tersebut, Rasyid Nikaz menyediakan dana kekayaannya dikhususkan untuk membayar denda bagi muslimah bercadar.
Seolah dengan tindakannya itu dia mengatakan kepada wanita muslimah Perancis yang hendak bercadar: “Pakai cadarlah sesuka kalian, jika terkena denda sayalah yang akan membayarnya.”
“Saya melakukan ini semua bukan untuk kesombongan, tetapi sebagai bentuk perlawanan,”tegasnya.
“Saya ikhlas andaikan seluruh harta saya habis hanya untuk membayar denda. Semoga semua ini menjadi amal ibadah saya. Saya ingin syariat islam buat kaum muslimah di perancis tetap terjaga. Andaikan saya diam dan syariat kaum muslimah di Perancis ini hilang, maka saya merasa berdosa di hadapan Allah SWT.” tambahnya.
Beberapa media melansir foto milyarder yang istrinya juga mengenakan cadar ini keluar dari kantor polisi dengan menegakkan kepala (jauh dari kerendahan) seusai membayarkan denda bagi 2 muslimah yang terkena denda.
Atas tindakannya ini, seorang syekh bernama Syekh Al-Khuwainy, mengibaratkan Nikaz sebagai “Satu orang lelaki yang mengalahkan satu Negara”.
BACA JUGA:No Hoax, Begini Cara Dapatkan Saldo Dana Jutaan dari Google
Diketahui Rasyid Nikaz juga memiliki lebih dari 10 panti asuhan di Perancis Anak yatim piatu yang dia asuh jumlahnya lebih dari 1000.
Semua dana yang dia keluarkan berasal dari uang pribadinya. Yang lebih membanggakan lagi, semua anak yatim piatu tersebut rata-rata sudah hafal Al Quran 30 juzz. *