PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Desakan terhadap tahapan pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara untuk melahirkan satu daerah otonomi baru yakni Kabupaten Bumi Pekal telah ditampung oleh lembaga DPRD BU. Hanya saja, desakan kepada tahapan paripurna itu belum dapat dilakukan oleh lembaga di DPRD BU.
Ini, terjadi karena pihak DPRD BU masih menantikan surat dari pihak eksekutif. Di sisi lain berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh RadarUtaraID. Ada beberapa syarat mutlak yang masih harus dipenuhi oleh pihak eksekutif dan presidium guna mendorong tahapan pemekaran kabupaten itu untuk diparipurnakan di jajaran lembaga legislatif.
"Masih ada syarat tekhnis dan administrasi kewilayahan yang meliputi kajian ibu kota kabupaten dan peta wilayah sesuai kaidah pemetaan. Sebelum naik ke lembaga DPRD untuk diparipurnakan syarat tersebut harus dilengkapi," ujar anggota DPRD BU, Edi Putra, SIP.
Dijelaskan Edi, syarat tekhnis terkait kajian ibu kota kabupaten yang dimaksud, ini mencakup letak calon pusat ibu kota dan tatanan pendukung lainnya. Dan untuk membuat kajian tekhnis tersebut, Edi, tak menepis, dibutuhkan tim ahli yang berkompeten.
"Untuk membuat kajian tersebut harus melibatkan pihak berkompeten seperti Topdam dan pihak berkompeten lainnya," imbuh wakil rakyat asal dapil IV BU yang kini tengah menahkodai Fraksi PAN di jajaran lembaga DPRD BU.
Lebih jauh Edi, tak memungkiri. Bahwa untuk memenuhi syarat kajian itu dibutuhkan dukungan anggaran khusus dari pemerintah daerah.
"Otomatis dibutuhkan dukungan anggaran khusus untuk memenuhi syarat kajian tersebut. Dan peluang dukungan anggaran itu bisa kita berikan. Tapi, dimomen perubahan APBD mendatang. Kami berharap pihak eksekutif bisa mempersiapkannya. Sehingga nantinya syarat tekhnis kajian ibu kota ini bisa kita tuntaskan dan tahapan paripurna kepada pemekaran kabupaten bisa kita segerakan," demikian Edi. *