
Jika BPD memaksakan hal tersebut, maka masih Eka Septo, lembaga BPD turut melanggar hukum.
"Mengusulkan pemberhentian Kades ke Camat itu sudah kewajiban BPD. Jangan sampai kewajiban itu tidak dilaksanakan. Maka akan membahayakan BPD sendiri," tutup Eka. *