NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diberikan oleh Inspektorat BU atas audit dana desa (DD) terhadap pekerjaan di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih pada TA 2021 belum membuat masyarakat puas.
Ketidak puasan itu timbul karena ada beberapa jenis aset pekerjaan yang tidak termasuk di dalam hasil pekerjaan desa yang bersumber dari DD TA 2021 namun, tetap diklaim menjadi hasil pekerjaan desa.
"Ada aset bronjong yang berasal dari bantuan BNPB dimasukkan atau diklaim menjadi bagian dari hasil pembangunan desa lewat DD TA 2021 di dalam LHP yang disampaikan Inspektorat BU. Harusnya aset bronjong itu tidak masuk ke dalam hasil pekerjaan desa," ujar masyarakat Lebong Tandai, Ayunawati.
Selain, itu Ayunawati, menambahkan, sampai hari ini masyarakat juga belum mengetahui secara terang alur pengembalian kerugian negara (KN) yang dilakukan oleh kepala desa (Kades).
"Saat Kades menyampaikan LHP, kami ini tidak ada yang diundang dari masyarakat. Sehingga kami tidak tahu persis bagai mana proses pengembalian dan dimana uang desa yang katanya sudah dikembalikan oleh Kades itu," imbuhnya.
Masih Ayunawati, selain mempersoalkan keberadaan uang desa yang katanya sudah dikembalikan oleh Kades. Masyarakat juga masih mempertanyakan aturan main pengembalian KN yang dilakukan oleh Kades.
Pasalnya kata Ayunawati, di dalam LHP sempat diterangkan oleh pihak Inspektorat BU. Bahwa KN senilai Rp 339.965.678,46 itu telah dikembalikan oleh Kades sebanyak dua kali sebelum LHP dikeluarkan oleh Inspektorat BU.
"Proses pengembalian ini juga masih menjadi pertanyaan kami. Apakah benar aturannya seperti itu. Hasil audit belum keluar, tapi Kades sudah mengetahui uang yang harus dikembalikan," tegasnya.
Untuk menyikapi ini semua, Ayunawati, bersama beberapa perwakilan masyarakat di Desa Lebong Tandai akan mendatangi aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten BU.
"Seluruhnya ini akan kita sampaikan dan koordinasikan ke APH, termasuk hasil LHP dari Inspektorat BU. Rencananya besok kami akan datang ke Kejari BU dan Polres BU," pungkasnya.
Lanjut Ayunawati, langkah koordinasi kepada APH terpaksa dilakukan. Karena pihaknya masih merasa kurang puas dengan hasil LHP yang diberikan Inspektorat BU, khususnya terkait alur pengembalian KN dari hasil audit yang sampai saat ini belum jelas.
"Kami berharap nantinya pihak Kejari BU atau Polres BU bisa menindak lanjuti pengaduan kami dan mempelajari dokumen LHP yang dikeluarkan Inspektorat BU. Jika memang dari proses yang sudah bergulir di Inspektorat BU ada hal yang belum sesuai dengan fakta, kami harapkan jajaran APH dapat memprosesnya," tandas Ayunawati.
Terpisah anggota BPD Lebong Tandai, Irul, membenarkan. Bahwa seharusnya item pekerjaan berupa bronjong itu tidak dimasukkan atau diklaim menjadi bagian dari hasil pekerjaan desa bersumber dari DD TA 2021. Karena kata Irul, aset bangunan bronjong tersebut adalah bantuan dari BNPB.
"Waktu audit di lapangan oleh pihak Irban V dan tim tekhnis dari Dinas PU ke lokasi pembangunan dulu sudah kami sampaikan. Bahwa bronjong yang ada itu jangan dimasukkan ke dalam hasil pembangunan desa. Karena bronjong itu dulu bantuan dari BNPB. Tapi ternyata di hasil audit Inspektorat BU bronjong itu tetap dimasukkan menjadi hasil pekerjaan desa," demikian Irul. *