RADARUTARA.ID - Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital yang akan dijadikan sebagai salah satu identitas resmi masyarakat Indoensia.
Penggunaan KTP digital ini sangat mudah hanya dengan menunjukkan gambar atau memindai barcode yang tersedia di handphone. Yang mana sebelumnya KTP digital akan melalui proses pemindahan data E-KTP ke dalam handphone yang saat ini digunakan baik foto ataupun QR Code.
Sebelum membuat KTP digital, perlu dipersiapakn beberapa persyaratannya yang terdiri dari e-KTP, email pribadi yang masih aktif dan memiliki handphone berbasis android. Adapun untuk pengguna iOS/iPhone/ Ipad memang belum bisa, namun pihak Kemendagri tenagh berproses dengan pihak Apple.
BACA JUGA:Blangko E-KTP Dihentikan, Begini Petunjuk Mendagri Untuk Masyarakat
Setelah semua persyaratan terpenuhi dilansir dari sosial media resmi Kemendagri, begini cara aktivasinya:
1. Download dan instal aplikasi Identitas Kependudukan DIgital (IKD) di Playstore
2. Klik daftar
3. Masukkan NIK, emai dan no HP yang masih aktif, kemudian klik verifikasi data
4. Verifikasi wajah dengan klik ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan kacamata dan masker untuk melakukan pemadaman Face Recognition
BACA JUGA:Cek E-KTP Bisa Dari Rumah? Perhatikan Tata Caranya
5. Datang ke Disdukcapil setempat untuk melakukan scan QR Code
6. Setelah berhasil, cek email, salin dan simpan 6 digit PIN untuk melakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan Captcha untuk aktivasi IKD, lalu klik aktifkan
8. Klik cek status, pilih menu masuk dan masukan pin yang sudah di daftarkan
9. Aktivasi IKD telah selesai