5 Desa Larang Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Air Lelangi - Karang Pulau

Rabu 18-01-2023,17:44 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

ULOK KUPAI, RADARUTARA.ID - Lima desa sepakat melarang angkutan batu bara (BB) yang melintasi jalan dari Desa Air Lelangi, Kecamatan Ulok Kupai sampai Desa Karang Pulau, Kecamatan Putri Hijau. 

Kepala Desa Air Lelangi, Badrun Jaelani, mengatakan, baru-baru ini masyarakat di desanya dibuat resah dengan padatnya aktivitas angkutan BB yang melintas di sepanjang jalan Desa Air Lelangi sampai Desa Karang Pulau. 

Angkutan BB yang melintas di sepanjang jalan desanya hingga Desa Karang Pulau itu dinilai mengancam keselamatan masyarakat. 

Mengingat sepanjang jalan Desa Air Lelangi sampai Desa Karang Pulau merupakan permukiman padat penduduk. 

"Membahayakan keselamatan pengendara dan masyarakat umum. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari upaya kita menjaga kondisi jalan agar tetap baik. Sehingga kami mengecam dan melarang angkutan BB serta angkutan cangkang melewati jalan di sepanjang desa kami Air Lelangi sampai Desa Karang Pulau," tegasnya.

Sesuai hasil kesepakatan 5 desa, lanjut Kades, seluruh angkutan BB baik dari PT Irsa maupun PT Bama diminta untuk melewati jalan tambang yang sudah tersedia. 

Jika angkutan tersebut masih nekat melintas di jalan Desa Air Lelangi sampai Desa Karang Pulau. Maka angkutan tersebut akan diminta untuk putar balik. 

"Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2023 nanti kita berharap sudah tidak ada lagi angkutan yang nekat melintas di sepanjang jalan Desa Air Lelangi sampai Desa Karang Pulau. Jika masih kita temukan, maka angkutan yang bersangkutan akan kita minta putar balik," tegasnya.

Hal senada turut diungkapkan oleh Plt Kades Malti Harjo, Fernanda. 

Menurutnya 5 desa telah sepakat melarang seluruh angkutan BB agar tidak melintasi jalan dari Desa Air Lelangi sampai Desa Karang Pulau. 

"Sudah disepakati, mulai tanggal 1 Februari nanti angkutan BB tidak diperbolehkan melintas. Semua dengan kenyamanan dan ketentraman umum," demikian Fernanda. *

Kategori :