Bukhori menegaskan dalam aksi ini masyarakat sengaja di arahkan agar tidak memasuki areal perkantoran perusahaan. Supaya aksi damai yang digelar oleh masyarakat Pasar Sebelat ini tidak disusupi orang luar dan terjadi aksi anarkis.
"Intinya lahan yang semestinya di luar HGU ini agar dikeluarkan oleh perusahaan. Dan perusahaan tidak hanya meng-inclavekan lahan saja. Tetapi perusahaan juga harus membangun lahan tersebut untuk membangun kebun plasma masyarakat minimal 20 persen," kata dia.
Lanjut Bukhori, jika perusahaan menyebut sudah membangun plasma lebih dari 20 persen, Ia meminta ditunjukkan keberadaan kebun plasma yang diklaim perusahaan itu.
"Padahal perintah Undang Undang membangun kebun plasma rakyat di desa penyangga. Bukan membangun di Kuro Tidur sana atau tempat lain. Intinya regulasi yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Dan surat edaran, itu bukan aturan. Mereka mengacu ke surat edaran, padahal perintah perundangan sudah sangat jelas. Di Permen ATR Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 40 K itu jelas. Membangun kebun plasma minimal 20 persen untuk desa penyangga," demikian Bukhori. *