Batas Waktu Lapor SPT! Telat Ini Sanksinya

Rabu 11-01-2023,08:50 WIB

RADARUTARA.ID - Para wajib pajak orang individu ataupun badan sudah banyak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan( SPT) Pajak. Sampai 10 Januari 2023, jumlahnya sudah mencapai 203.538.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan, batasan waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 juga telah semakin dekat, ialah 31 Maret 2023 buat WP OP serta Tubuh pada 30 April 2023.

"Yang telah dimasukkan hingga 10 Januari sudah masuk 203 ribuan SPT OP serta Badan," kata Suryo dikala konferensi pers di kantornya, Jakarta( 10/ 1/ 2023

Bersumber pada pola pelaporannya, Suryo berkata, masih lumayan banyak yang secara manual ke Kantor Pajak buat melaporkan SPT. Sebaliknya, yang menggunakan sistem digital trennya malah semakin turun walaupun besarannya masih mendominasi.

Dia berkata, bersumber pada tren yang tercatat dalam penyampaian SPT pada 2022 dibandingkan 2021, yang lewat epFiling DJP sebanyak 12,93 juta sebaliknya lebih dahulu sebanyak 12,96 juta. Ada pula yang manual pada 2022 sebanyak 1,53 juta sebaliknya pada 2021 cuma sebanyak 1,33 juta.

"Masih terdapat yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang memakai manual. Ini catatan 2022 yang diambil pada 2023 bertepatan pada tanggal 3," ucap Suryo.

Pelaporan ini sebagaimana diketahui sifatnya wajib sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jika pelaporan SPT telat, UU itu pun turut menerapkan pengenaan sanksi.

Pada Pasal 7 UU itu mengatakan, besaran sanksi administrasi yang bakal diterapkan sebesar Rp100 ribu buat orang individu serta Rp1 juta buat wajib pajak Badan Usaha apabila tidak menyampaikan lebih dari 3 bulan serta 4 bulan sehabis akhir tahun pajak.

Tidak hanya sanksi administrasi pula terdapat sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 39. Bunyinya yakni setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT ataupun menyampaikan SPT namun keterangan serta isinya tidak benar ataupun tidak lengkap sehingga memunculkan kerugian pada pemasukan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana. *

Kategori :