RADARUTARA.ID - Kegiatan perbaikan akses jembatan jalan nasional via Ketahun-Desa Air Limas-Bintunan, Kabupaten Bengkulu Utara yang rencananya akan berdampak terhadap pengalihan arus lalu lintas itu dipastikan sudah masuk di dalam daftar lelang pengadaan jasa yang terpampang di dalam website LPSE.
Kegiatan dengan nama tender rekonstruksi jalan dan pelebaran jalan menuju standar ruas jalan Ketahun-Desa Air Limas-Bintunan dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi bersumber dari Kementerian PUPR itu sempat ditawarkan dengan pagu anggaran mencapai Rp 182.998.214.000,00.
Hingga akhirnya tender tersebut dimenangkan oleh PT RIMBO yang berlamatkan di Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan biaya penawaran dan harga terkoreksi mencapai Rp 146.398.561.105,57.
Menariknya, dalam proses lelang yang sempat berlangsung di website LPSE itu, perusahaan asal Sumbar ini justru berhasil menggeser sejumlah nama perusahaan besar milik BUMN seperti PT Hutama Karya hingga PT Brantas Abipraya (Persero).
Di sisi lain, rencana kegiatan perbaikan konstruksi terhadap ruas jalan Ketahun-Desa Air Limas-Bintunan yang akan berdampak terhadap pengalihan ruas jalan nasional itu sempat menarik perhatian sejumlah pihak.
Salah satu anggota DPRD BU dari dapil IV, Ir Rizal Sitorus, mengapresiasi dan menyambut positif niat baik pemerintah pusat berikut jajaran terkait di Pemprov Bengkulu yang akan melaksanakan perbaikan terhadap sejumlah fasilitas kontruksi kepada ruas jalan nasional di Kabupaten Bengkulu Utara ini.
Namun di sisi lain, Rizal sempat menyayangkan sikap jajaran Pemprov Bengkulu yang berencana akan mengalihkan total arus lalu lintas via Ketahun-Desa Air Linmas-Bintunan kepada ruas jalan lama yang berada di pinggir pesisir pantai.
Ditegaskan Rizal, idealnya dalam perbaikan konstruksi di ruas jalan nasional tersebut pemerintah tidak harus melakukan pengalihan arus lalu lintas secara total.
Pasalnya, dengan nilai kontrak atau biaya pekerjaan yang mencapai Rp 146 miliar lebih itu. Harusnya pihak kontraktor tetap bisa mengupayakan akses jembatan darurat agar tetap bisa dilewati oleh kendaraan umum dengan kapasitas terbatas seperti kendaraan roda dua hingga mini bus.
Sementara kebijakan untuk pengalihan arus lalu lintas ke jalan lama kata Rizal semestinya hanya diberlakukan untuk kendaraan barang seperti angkutan ekspedisi, CPO, batu bara dan angkutan besar lainnya.
"Di ruas jalan yang akan dialihkan itu ada kepentingan pelajar pergi ke sekolah, masyarakat untuk menuju fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit, ada kepentingan masyarakat untuk mendapatkan BBM di SPBU dan kepentingan umum lainnya. Jadi kami rasa tidak sesuai jika perbaikan kontruksi yang akan dilaksanakan, itu harus dilakukan pengalihan arus lalulintas total. Apa lagi dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar itu. Idealnya kontraktor tetap bisa menyediakan jembatan darurat," tegas Rizal.
Rizal berharap, Pemprov Bengkulu atau pihak yang bertanggung jawab atas perbaikan jalan nasional via Ketahun-Desa Air Linmas-Bintunan ini turut memikirkan dan mengupayakan agar tetap disediakannya akses jembatan darurat di sekitar areal lokasi yang akan menjadi pusat pekerjaan tersebut. "Jadi tolong, Pemprov dan jajaran terkait agar tetap mengupayakan jembatan darurat di areal lokasi yang akan diperbaiki itu. Jangan sampai niat baik pemerintah ini justru semakin menyulitkan kepentingan umum, khususnya masyarakat yang bermukim atau terdampak langsung atas pengalihan arus lalulintas tersebut. Kalau perlu jembatan yang memadai standar nasional, tak perlu ada pengalihan," pungkasnya. *