Bukan Supaya Terlihat Saat Malam Hari, tapi Ini Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan Putih

Bukan Supaya Terlihat Saat Malam Hari, tapi Ini Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan Putih

Ini Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan Putih--

RADARUTARA.ID- Sudah tahu belum? Marka jalan berwarna kuning dengan putih memiliki arti yang berbeda. Meskipun bentuknya putus-putus atau lurus, Marka jalan berwarna kuning dan putih memiliki makna berbeda loh.

Makna rahasia dari marka jalan warna kuning ini bukan berarti supaya terlihat di malam hari atau kondisi hujan. Tapi, arti marka jalan warna kuning sudah dijelaskan didalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2). 

Pada peraturan, itu dijelaskan.arti dari marka kuning yang berarti rute tersebut merupakan jalan nasional. Jadi kalai sudah tahu, jangan asal ngecat marka jalanan tempat tinggal mu dengan warna kuning ya, karena itu akan melanggar aturan. Dan satu lagi fungsi marka kuning yang harus kalian ketahui. Marka jalan warna kuning juga bertujuan sebagai tanda agar pengemudi tidak nyasar.  

BACA JUGA:Tok! Resmi , Ini Jadwal Pencarian Gaji 13 dan THR Tahun 2024

Karena statusnya sebagai jalan nasional, apa bila menemukan jalan dengan marka kuning jika diikuti sampai ke ujungnya pasti akan mengarah ke ibu kota provinsi. Namun jangan juga terjebak, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional. 

Karena statusnya sebagai jalan nasional, maka artinya kondisi jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Artinya, jalan tersebut tidak bisa sembarangan ditambah atau dikurangi fasilitasnya okeh pemerintah daerah setempat tanpa izin dari pusat.  

Gimana? Sudah mengerti makna rahasia marka jalan warna kuning yang berarti jalan nasional. 

Jadi apa bila ada jalanan dengan marka kuning kondisinya jelek dan berlubang, jangan salahkan pemerintah daerah. Karena, itu tanggung jawab dipegang oleh pemerintah pusat. Meskipun begitu, pemerintah daerah harus tetap memberi tahu kepada pemerintah pusat apa bila jalan nasional di wilayahnya sedang rusak.

BACA JUGA:Sah! Tenaga Honorer dengan Kategori Ini Diprioritaskan pada Pengangkatan PPPK 2024, Bisa Lolos Tanpa Tes?

Masih soal jalan nasional, tanda-tandanya bukan hanya marka jalan berwarna kuning. Kalaupun, markanya tetap berwarna putih tapi jalan nasional sudah pasti diberi nomor rute. Penomoran itu biasanya ada di papan penunjuk rute jalan. Hal, itu tertuang di dalam Surat Keputusan Direktorat Jenseral Perhubungan Darat nomor SK.930/Aaj.401/DRJD/2007.

Hal ini, tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.

Di dalam SK, itu nomor tersebut diberikan untuk jalan nasional yang artinya, jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antara ibu kota provinsi dan jalan strategis nasional. 

Selanjutnya, penentuan nomornya juga tidak asal, dalam Pasal 2 ayat 3 dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:

"Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberi nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (Jalur Pantai Utara dan Jalur Selatan) dan selanjutnya, berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan)".*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: