Bayi pun Bisa Terima Bantuan Rp3 Juta, Ini Syaratnya

Senin 09-01-2023,15:19 WIB

Anak balita yang ibunya menjadi penerima PKH atau sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan tersebut. 

Dengan catatan hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal. 

Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan. 

Karena akan terbaca non kategori. 

Hanya anak balita kelahiran maksimal ke tiga yang di tanggung oleh PKH.

Aga Anda bisa mendapatkan bantuan PKH untuk kategori anak balita, teknisnya adalah sebagai berikut. 

Pertama orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah. 

Ini lantaran untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin. 

Data tersebut sudah selaras dengan Dukcapil setempat. 

Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil. 

Sehingga anak sudah masuk didalam Kartu Keluarga (KK). 

Nah apabila orang tua sudah terdaftar kedalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil tersebut ke DTKS. 

Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline pada DTKS kelurahan atau desa yang ada di wilayah tempat tingggalmu. 

Perlu dipahami karena ini sifatnya bantuan, jadi prosesnya akan lama tidak bisa instan. 

Kamu harus meperhatikan ketentuan yang berlaku. 

Dikarenakan data yang ssudah terinput harus sebelumnya telah disahkan oleh pejabat berwenang barulah bisa dipakai. 

Kategori :