Pemaksaan ini menimbulkan kemarahan dan ketersinggungan masyarakat Bengkulu kala itu, sehingga menimbulkan perang hebat. Pantang bagi orang Bengkulu jika Kelawai (saudara perempuannya) diganggu atau dilecehkan.
Tentang penghormatan pada Kelawai (saudara perempuan) ini dapat dilihat diartikel saya yang berjudul Megawati, Kelawai dan Koruptor. Bisa pakai pencarian google.
Bagaimana dengan kasus pengantin baru inisial IK, perempuan yang merupakan istri sah FY warga Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang diduga dilarikan oleh IS mantan Kepala Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara yang sedang heboh saat ini?
Tentu kita sangat tidak berharap kasus ini berakhir diujung badik seperti tradisi Siri' masyarakat Bugis Makasar, diujung celurit Madura atau diujung keris seperti tradisi masyarakat Bengkulu zaman dulu.
BACA JUGA:Ditanya Lagi Soal Rujuk, Ini Rahasia Perasaan FY Usai Ditinggal Kabur Pengantin Perempuannya
Karena walaupun larangan perang tanding seperti Siri', Carok dan Dayyuts secara tegas sudah dilarang dalam pasal 182 KUHP sejak zaman Belanda tapi peristiwa saling bunuh yang dimotivasi karena membela kehormatan masih kerap terjadi.
Dalam kasus pengantin baru IK istri sah FY yang dilarikan oleh IS jika polisi tidak segera bertindak profesional maka bukan tidak mungkin Badik, Keris dan Celurit sebagai solusinya. Mengerikan. *