RADARUTARA.ID - Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Perkawinan atau pernikahan juga merupakan suatu ibadah terlama yang dijalani seumur hidup oleh pasangan suami istri.
Namun, berbeda dengan seorang wanita berusia 25 tahun yang membuat heboh dunia maya karena postingannya yang kontroversial.
Pasalnya, ia membuka lowongan untuk dijadikan suami untuk memenuhi keinginan orang tuanya yang malu karena memiliki anak perempuan yang belum menikah hingga usia 25 tahun.
Hal yang sangat mencengangkan ialah ia ingin mencari suami untuk kawin kontrak atau dalam kurun waktu tertentu.
Wanita ini mengunggah postingannya di akun Twitter atas nama @sbyfess.
Dalam postingannya itu ia menyertakan beberapa syarat yang tidak bisa dibenarkan secara culture dan agama.
"Aku f25, aku mencari laki-laki yang bisa aku ajak menikah secara kontrak. Untuk memenuhi permintaan orang tua. Yang sudah kepalang malu punya anak aku usia 25 mbelum menikah. Dengan syarat:
1. Tidak boleh menyentuh (kecuali saat akad dan ketika ada keluarga)
2. Tidak perlu menafkahi
3. hidup masing2 saat tidak ada keluarga yg melihat
4. Tinggal dirumahku, rumah terpissah dengan orang tuaku
5. Mampu menjaga rahasia
6. Seserahan akad dari aku, tidak usah resepsi!
Bebas keluar dengan siapapun, jika kamu menemukan jodoh saat kontrak belum habis. Boleh memutuskan kontrak." Tulis wanita itu di akun Twitter.