ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Demi mempermudah proses pengelolaan arsip di jajaran Pemkab Bengkulu Utara, mulai tahun 2023 mendatang akan dilakukan sejumlah perubahan. Salah satunya, Bupati Bengkulu Utara tidak akan lagi menandatangi berkas-berkas secara langsung.
Perubahan itu di antaranya, melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), yang merupakan sistem pengelolaan data dan informasi secara digital dan modern.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Sutrisno, M.Pd, hal ini dilakukan dengan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Bupati Bengkulu Utara atau pejabat terkait, demi mempermudah proses pelayanan publik yang memang membutuhkan tanda tangan pejabat publik.
Agenda launching atau peluncuran penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam aplikasi Srikandi akan dilakukan, kemungkinan di tahun 2023 mendatang Bupati beserta jajarannya tidak akan perlu melakukan penandatanganan berkas secara langsung.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Terapkan TTE, Apa Itu Tanda Tangan Elektronik?
"Besok Kamis, tanggal 29 Desember 2022 rencananya akan kita launching TTE dalam aplikasi Srikandi dan akan dihadiri Bupati Bengkulu Utara secara langsung," kata Sutrino.
Tidak tanda tangan secara langsung ini maksudnya, pejabat tidak perlu lagi meneken berkas dengan mengguratkan tanda tangannya secara langsung di atas berkas tersebut. Namun, tanda tangan akan secara langsung dicetak ke dalam berkas tersebut.
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan sah digunakan. *