Honorer Bisa Diangkat jadi PNS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis 22-12-2022,15:28 WIB
Reporter : Reka Desrina

Negara yang masih banyak membutuhkan SDM untuk mendukung kualitas kerja Pemerintah, karena itulah pelaksanaan RUU ASN untuk mempertimbangkan kekosongan bangku ASN. 

Berikut beberapa syarat untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023 bagi tenaga honorer:

1. Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus;

2. Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus menerus;

3. Berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus menerus;

4. Berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus menerus.

Tenaga honorer juga perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan pada tahap administrasi CPNS 2023, yaitu:

1. Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, dengan format jpeg atau jpg ukuran maksimal 200 kb;

2. Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring);

3. Scan KTP dengan ukuran maksimal 200 kb format jpeg/jpg;

4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf;

5. Scan ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf;

6. Scan Transkrip nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf;

7. Scan dokumen pendukung lainnya dnegan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.

BACA JUGA:Ini Aturan yang Dibahas DPR RI untuk Angkat Honorer jadi PNS

Walaupun pengangkatan tenaga kontrak dan honorer ini sepenuhnya bergantung kepada kebijakan pemerintah dan DPR yang menyusun draft RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, namun kepada tenaga kontrak dan honorer untuk tetap optimis dan menyipkan segala persyaratannya.*

Kategori :