PUTRI HIJAU RU.ID - Seluruh desa di Kabupaten Bengkulu Utara, hingga Senin (21/11) hari ini, belum dapat melakukan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2022 terhadap alokasi dana desa (ADD). Ini lantaran Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang perubahan APBDes tak kunjung diterima oleh desa.
Alhasil, akibat belum dilakukannya proses perubahan APBDes, maka ADD milik masing-masing desa yang di dalamnya mencakup kebutuhan pembayaran tunjangan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, hingga honor RT belum bisa direalisasikan.
"Kalau seluruh desa sudah siap untuk melakukan perubahan APBDes. Tapi, Perbup yang mengatur perubahan APBDes itu belum dikeluarkan. Sehingga desa belum memiliki dasar hukum untuk melaksanakan perubahan APBDes yang menyangkut serapan ADD," terang Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.AP, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE.
Dikatakan Posma, dalam agenda perubahan APBDes itu terdapat pembayaran tunjangan, siltap, honor RT hingga operasional desa. Jika perubahan APBDes tidak segera dilakukan. Maka, pembayaran terhadap tunjangan dan siltap belum bisa direalisasikan oleh desa.
"Karena anggaran yang untuk membayar kekurangan tunjangan, siltap dan honor itu ada di ADD tahap akhir yang sudah diploting lewat APBD Perubahan. Sehingga ketika perubahan APBDes belum dilakukan maka dana yang dimaksud belum bisa dicairkan atau terserap," imbuhnya.
Lebih jauh Posma berharap, Perbup yang mengatur tentang perubahan APBDes di akhir tahun anggaran ini segera diturunkan. Posma khawatir, jika perubahan APBDes tidak segera dilakukan, maka ADD yang tersisa dari perubahan APBD tahun 2022 tidak terserap.
"Agenda desa sangat sibuk. Ditambah waktu yang tersisa di akhir tahun anggaran 2022 sudah tidak efektif lagi. Harapan kami Perbup tentang perubahan APBDes itu segera dikeluarkan. Sehingga desa bisa bekerja lebih cepat untuk menyerap anggaran yang tersisa," demikian Posma. *