Usut Dugaan Deposito Berjangka, Pejabat Pemkab Lebong Diperiksa Polda Bengkulu

Rabu 19-10-2022,13:08 WIB

LEBONG RU.ID - Kabar tak sedap atas kegiatan pengelolaan APBD Lebong mulai tercium.

Belakangan ini, tersiar kabar sejumlah pejabat Pemkab Lebong diperiksa Polda Bengkulu atas dugaan deposito berjangka APBD Lebong tahun anggaran 2021 yang disebut-sebut mencapai Rp51 miliar pada salah satu Bank milik pemerintah.

Dikutip dari radarlebong.disway.id, hingga saat ini sejumlah pejabat Pemkab Lebong telah dipanggil secara resmi oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Sejumlah pejabat Lebong diperiksa terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan penempatan uang daerah di Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka pada Pemkab Lebong tahun anggaran 2021.

Kabar mengenai pemanggilan secara resmi dan pemeriksaan oleh penyidik (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu inipun tidak dibantah oleh salah satu pejabat Pemkab Lebong yang sudah diperiksa Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.

"Iya, memang saya dipanggil secara resmi oleh Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan dan dokumen mengenai dugaan deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021," kata salah satu pejabat Pemkab Lebong yang meminta tidak disebutkan namanya.

Sementara itu, Pemkab Lebong pada tahun anggaran 2021 diduga mendepositokan anggaran lebih kurang Rp51 miliar ke salah bank milik pemerintah.

Anggaran yang diduga didepositokan oleh Pemkab Lebong ini, kabarnya merupakan uang yang terpakai dan bisa diambil sewaktu-waktu sesuai dengan perjanjian antara pihak bank dan nasabah.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, dikonfirmasi kemarin (17/10) mengaku belum mengetahui perihal pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Lebong terkait dugaan penyimpangan pengelolaan penempatan uang daerah di Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka pada Pemkab Lebong tahun anggaran 2021.

"Sampai saat ini belum ada info," singkatnya. 


Simulasi keuntungan deposito berjangka di salah satu bank di Indonesia--

Lalu apa itu deposito berjangka? Dikutip dari okbank, Deposito berjangka adalah salah satu produk perbankan dimana nasabah menyetorkan sejumlah uang untuk disimpan dalam kurun waktu tertentu di bank. Uang ini tidak dapat diambil sebelum jangka waktu yang ditetapkan misalnya 1 tahun, 5 tahun atau 10 tahun. Keuntungan deposito berjangka yang didapatkan oleh nasabah yaitu tingkat suku bunga bank yang ditawarkan lebih tinggi daripada produk perbankan lainnya. Karena itulah deposito berjangka hanya dapat diambil dalam kurun waktu yang ditentukan, jika uang atau dana deposito berjangka diambil sebelum batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan pinalti.

Kategori :