TAP RU.ID - pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) masih minim. Pasalnya, dari 10 desa yang ada, sebanyak 7 desa pembayaran pajaknya masih di bawah 50 persen.
Camat Tanjung Agung Palik (TAP), Zainal S. IP melalui Kasi Pemerintahan, Roni menyampaikan, adapun 7 desa yang pembayaran PBB-nya masih sangat rendah antara lain, Alun Dua 9 persen, Tanjung Agung 16 persen, Lubuk Pendam 16 persen, Sawang Lebar Ilir 15 persen, Lubuk Gading 23 persen, Sawang Lebar 27 persen, dan Desa Lubuk Sematung 42 persen.
"Sedangkan untuk Ketapi itu sudah 96 persen dan Desa Sengkuang 56 persen," ungkapnya.
Dikatakan Roni, pihaknya terus menekankan pada pemerintahan desa agar terus menggenjot penagihan PBB. Pasalnya, setiap desa ditarget minimal capaian pembayaran pajak 70 persen.
BACA JUGA:Tempo 12 Jam, Polsek Putri Hijau Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
BACA JUGA:Kepsek SMAN 7 BU Mulai Diperiksa Tim Saber Pungli
"Kita terus mengingatkan pemerintah desa untuk melakukan penagihan, agar bisa sampai target yang telah ditentukan," lanjutnya.
Sementara itu, untuk capain tagihan PBB pada tahun 2021 lalu mencapai 76,99 persen hal ini pun tak lepas dari kerja keras dari petugas Lapangan yang melakukan penagihan langsung kepada masyarakat.
"Kita akan terus berusaha agar capaian pajak pada tahun ini melbihi tahun 2021 lalu," tutupnya. *