MUKOMUKO RU.ID- Unit Tipidter Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menyerahkan atau melimpahkan sebanyak dua orang tersangka kasus dugaan penyebarluasan KTP invalid ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kamis (25/8) siang. Kedua tersangka itu diantaranya berinisial AN 55 tahun, pekerjaan PNS, alamat Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dan RU 32 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersngka dijerat pasal 95A Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Susilo, SH, MH menegaskan, pengiriman dua orang tersangka dan barang bukti perkara KTP invalid tahap dua yang dilakukan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/564/XII/2022/SPKT.SATRESKRIM/RES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU, tanggal 6 Desember 2021.
"Dan pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira Pukul 11.30 Wib siang, Unit Tipidter Polres Mukomuko melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap dua terkait Tindak Pidana Penyebarluasan KTP Invalid yang terjadi di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 lalu," ujar Kasat.
Selain tersngka, Polres Mukomuko juga menyerahkan barang bukti berupa Laptop, merk Hp warna silver, Charger Laptop, 4 lembar berita acara pemusnahan KTP Invalid dan 5 lembar screnshoot dokumen yang diinput oleh tersangka inisial RU.
"Seluruh berkas tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan seluruhnya ke Kejaksaan Negeri Mukomuko," demikian Kasat Reskrim. *