Belum Setor PBB, 5 Desa di MSS Tanggung Denda

Rabu 10-08-2022,13:13 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Setidaknya ada 5 desa di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) yang harus menanggung biaya denda pajak bumi bangunan (PBB). Adapun 5 desa itu adalah Desa Suka Negara, Desa Suka Baru, Desa Air Putih, Desa Suka Merindu dan Desa Suka Medan. 

Kelima desa ini harus menanggung beban denda PBB, lantaran hingga batas waktu penyetoran PBB yang sebelumnya ditargetkan pada bulan Juli lalu. Bahkan, hingga saat ini terpantau belum menyetorkan PBB-nya ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkulu Utara. Sehingga untuk penyetoran atau pembayaran PBB nantinya, 5 desa ini akan dikenakan dan harus membayar denda keterlambatan. 

"Pembayaran PBB sekarang sudah dikenakan denda. Karena sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan oleh Dispenda," ungkap Camat MSS, Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi PMD, Sutikno, S.IP.

Di sisi lain, Sutikno, mengungkapkan, untuk sementara ini baru ada lima desa dari 10 desa di wilayah kerjanya yang terpantau sudah lebih awal menyetorkan PBB-nya sebelum jatuh tempo. Lima desa, itu adalah Desa Karya Pelita, Desa Suka Maju, Desa Suka Makmur, Desa Karya Bakti dan Desa Karya Jaya. 

"Baru lima desa yang sudah ada rekapan penyetoran PBB-nya sebelum jatuh tempo kemarin," terangnya.

Lebih jauh ditegaskan Sutikno, kendati waktu penyetoran PBB sudah memasuki batas waktu. Namun, desa-desa yang belum menyetorkan PBB ini tetap diwajibkan untuk menyetorkannya ke Dispenda sesuai jumlah pajak yang ditagih. 

"Meskipun sudah jatuh tempo, desa tetap wajib setor PBB. Konsekuensinya desa yang terlambat, harus bayar denda," demikian Sutikno. (sig)

Tags :
Kategori :

Terkait